Agustus 23, 2010

Apa Itu Wilayah Pertambangan dan Wilayah Pencadangan Negara?

Wilayah Pertambangan Menurut UU No 4 Tahun 2009 dan 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2010


WILAYAH PERTAMBANGAN MENURUT UU NO.4 TAHUN 2009
 
BAB V
WILAYAH PERTAMBANGAN

Agustus 04, 2010

Mining Definition According to the Law of the Republic Indonesia No.4 Year 2009

CHAPTER 1
GENERAL PROVISIONS

Article 1

In this Law the following definitions apply:
1. Mining is a part or all activity stages in the framework of mineral and coal research, management, and exploitation and which includes general investigations, exploration, feasibility studies, construction, mining,
processing and purification, transport, and sales, as well as post-mining activities.

2. Minerals are inorganic compounds that are created in nature, and which possess specific physical and chemical characteristics as well as an arranged crystal composition or a combination of the above in the form of ores, either free or solid.

3. Coal is an organic carbon sediment compound that is formed naturally from plants.

4. Mineral Mining is the mining of mineral groups that comprise of ore of ore, aside from geothermal, oil and gas, and ground water.

5. Coal Mining is the mining of carbon sediments that can be found in the earth, and includes solid bitumen, peat, and asphalt.

6. Mining Efforts are activities within the framework of exploiting minerals and coal and which includes the activity stages of general investigation, exploration, feasibility studies, construction, mining, processing and purification, transportation and sales, as well as post-mining activities.

7. Mining Efforts License (Izin Usaha Pertambangan), hereinafter referred to as IUP, is a license for the implementation of mining efforts.

8. An Exploration IUP is a license that is granted for the purposes of undertaking the general investigation, exploration, and feasibility study stages.

Pengertian Pertambangan Sesuai UU Minerba No.4 Tahun 2009

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka
penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan
pascatambang.

2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki
sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya
yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara
alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.

4. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa
bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

5. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di
dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.

6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau
batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.

8. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

9. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.

10. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

11. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

12. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.